Keanggotaan

KATEGORI KEANGGOTAAN

IATO atau kepanjangan dari Ikatan Ahli Teknik Otomotif merupakan suatu wadah yang menghimpun para ahli otomotif dari berbagai macam sektor, baik dari dunia industri, akademisi, praktisi sampai para teknokrat yang bertujuan untuk bersama-sama berkontribusi dalam mengembangkan industri otomotif di Indonesia.

Persyaratan Umum

Setiap orang yang menjadi warga negara Indonesia dan berkecimpung di dunia otomotif maupun yang mempunyai interest dengan bidang otomotif, dapat menjadi anggota IATO.

Anggota Kehormatan

Adalah mereka yang telah menunjukkan karya gemilang dalam bidang teknik otomotif dan mereka yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal di IATO, serta mereka yang telah menunjukkan jasa luar biasa dalam memajukan IATO.

Anggota Biasa

Adalah mereka yang berumur 25 tahun atau lebih, memiliki ijazah Sarjana Teknik dari perguruan tinggi yang diakui reputasinya dan mempunyai pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 tahun di bidang perancangan, penelitian dan pengembangan, industri, pengujian, pemakaian, perawatan, pendidikan, atau kegiatan lainnya yang langsung berkaitan dengan teknologi otomotif (selanjutnya disebut Bidang Otomotif); atau mereka yang berumur 30 tahun atau lebih dan diakui memiliki keahlian dan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 10 tahun di Bidang Otomotif.

Anggota Muda

Adalah mereka yang memiliki ijazah Sarjana Teknik dari perguruan tinggi yang diakui reputasinya dan mempunyai pengalaman kerja kurang dari 5 tahun di Bidang Otomotif ; atau mereka yang telah berumur 25 tahun atau lebih dan diakui memiliki keahlian dan pengalaman kerja sekurangkurangnya 5 tahun di Bidang Otomotif.

Anggota Peminat

Adalah mereka yang mempunyai minat dalam teknologi otomotif atau bekerja dalam Bidang Otomotif, tetapi tidak termasuk dalam klasifikasi anggota biasa atau anggota muda.

Anggota Mahasiswa

Adalah mahasiswa jurusan teknik dari suatu perguruan tinggi yang mempelajari atau berminat dalam teknologi otomotif.

Anggota Penunjang

Adalah industri, perusahaan atau lembaga yang kegiatannya langsung berkaitan dengan teknologi otomotif serta menunjang tercapainya tujuan dan kegiatan IATO.

Keanggotaan Berakhir

Keanggotaan dapat berakhir apabila :

  1. Anggota menyatakan pengunduran diri
  2. Anggota meninggal dunia

Anggota dinyatakan berakhir dikarenakan keputusan organisasi

PROSEDUR MENJADI ANGGOTA

Secara Offline :

Calon anggota dapat mengurus langsung dengan cara :

  1. Mengambil form aplikasi keanggotaan di Sekretariat IATO.
  2. Menyerahkan form aplikasi yang telah diisi dengan dilampiri : Pas foto 4×6 dan 2×3 masing-masing sebanyak 2 buah.
  3. Menyerahkan fotokopi Ijasah terakhir.
  4. Membayar Uang Pangkal.
  5. Membayar Iuran Bulanan

Selanjutnya seluruh aplikasi beserta lampirannya dikirimkan ke alamat Sekretariat IATO yang berada di Kompleks Taman Pegangsaan Indah Blok T28, Jl. Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Timur (14250).

Secara Online :

Calon anggota cukup mengisi form pendaftaran yang ada di website IATO (www.iato.or.id) dan melampirkan persyaratan yang diperlukan, selanjutnya ikuti pandauan yang ada dalam link tersebut.

Silahkan ketik link sebagai berikut :

Tahap Pemeriksaan

Semua pengajuan yang dianggap lengkap dan memenuhi syarat akan dilakukan pemeriksaan dan pihak IATO dapat melakukan undangan untuk interview langsung dan verifikasi data apabila diperlukan.

Tahap Akhir

Calon anggota yang dianggap sah menjadi anggota akan mendapatkan kartu tanda anggota dan nomor induk anggota IATO.

BIAYA KEANGGOTAAN

Biaya Keanggotaan IATO :

  1. Membayar Biaya Pendaftaran
  2. Membayar Iuran Pangkal
  3. Membayar Iuran Bulanan
  4. Membayar Iuran Sukarela

JUMLAH ANGGOTA

Jumlah anggota IATO sampai dengan bulan Oktober 2007 sebanyak 588 anggota (termasuk Anggota Penunjang sebanyak 15). Catatan selanjutnya sampai dengan bulan Oktober 2012 jumlah anggota sebanyak 687. Verifikasi data terakhir sampai dengan bulan Oktober 2020 jumlah anggota tercatat sebanyak 712 orang.